Banyak dari pemimpin Kelompok Pejuang Islam Libia yang dipenjarakan –yang sebelumnya merupakan afiliasi dekat dan kuat al-Qaeda—menerbitkan penyangkalan setebal lebih dari 400 halaman terhadap ideologi keras al-Qaeda pada tanggal 17 September 2009.
Teks tersebut termasuk kutipan-kutipan yang diterjemahkan berikut ini:
Reduksi arti jihad menjadi berperang menggunakan pedang adalah suatu kesalahan dan cela.
Tidak diperkenankan untuk pergi berjihad tanpa izin dari orang tua dan pemberi pinjaman.
Jihad mempunyai etika dan moral – di antaranya adalah: bahwa jihad adalah demi Allah, dan tidak diperbolehkan membunuh perempuan, anak-anak, orang tua....
Juga termasuk dalam etika dan moral dalam jihad adalah pengharaman atas sikap berkhianat, kewajiban untuk mematuhi janji, kewajiban untuk bersikap ramah terhadap para tahanan perang, larangan memutilasi orang mati...
Pendapat mereka yang mengikuti sunah Muhammad telah menetapkan larangan untuk menggunakan senjata guna mengubah situasi politik.
Berperang karena alasan sektarianisme, sukuisme, atau kedudukan sosial dan berperang untuk hal-hal duniawi atau kekuasaan termasuk dalam kategori perang sipil yang dilarang.
Alternatif yang sah selain penggunaan kekerasan untuk suatu reformasi dan perubahan adalah amar ma'ruf nahi munkar (mengajak atau menganjurkan hal-hal yang baik dan menghindari hal-hal yang buruk) serta berdakwah.
Contoh historis yang telah disetujui oleh orang-orang pada zaman Nabi: dilarang berperang melawan penguasa dan pemerintah, dan kesepakatan mereka bahwa kesabaran dan berseru kepada Allah serta amar ma'ruf nahi munkar adalah jalan yang benar.
Beberapa alasan adanya ekstremisme di antaranya adalah kelaziman dosa dalam masyarakat Muslim, tidak adanya pemahaman yang benar tentang agama dan realitas, reaksi emosional, pemimpin yang tidak memenuhi syarat, dan tidak adanya pendidikan yang luas.
Submissions and suggestions: contact@seventhpillar.net